Diskominfo Kukar Lakukan Penilaian dan Standarisasi E-Goverment 30 OPD

img

(penilaian dan standarisasi E-Governmen)


DINAS Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara,Melalui Bidang  E-Government ,melakukan kegiatan Penilaian dan Standarisasi E-Government Organisasi Perangkat  Daerah(OPD) Kabupaten Kutai Kartanegara.bertempat di Hotel Mercure Samarinda, Selasa (1/12/2020)

Kegiatan dibuka Asisten III Setkab Kukar Irfan Prananta, dihadiri sekitar perwakilan 15 OPD dari 30 OPD yang masuk dalam pemetaan standarisasi E Govermen, Kadis Kominfo Bahteramsyah,beserta seluruh pejabat struktural Diskominfo Kukar.

Dalam sambutannya Irfan Pranata mengatakan, Dari 58 Organisasi Perangkat Daerah yang ada dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, pada kesempatan ini ada 30 Perangkat Daerah yang diundang untuk pemetaan Standarisasi E-Government, dengan pertimbangan bahwa ke-30 Perangkat Daerah ini telah memiliki dan mengoperasikan aplikasi pendukung kinerja terutama yang berkaitan dengan layanan public di lingkungan kerja masing-masing.

Kegiatan ini ditujukan untuk menilai 5 ( lima ) dimensi/aspel implementasi unsur e-Government berupa Kebijakan, Kelembagaan, Infrastruktur, Aplikasi dan Perencanaan. Penilaian akan dilakukan oleh Asesor Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dari  Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kaltim, Inspektorat Provinsi Kaltim dan Universitas Mulawarman.

Sebagaimana yang tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia  Nomor 3 tahun 2003 tentang kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government disebutkan bahwa Pemerintah harus mampu memenuhi dua modalitas tuntutan masyarakat yang berbeda namun berkaitan erat, yaitu :

a.  Masyarakat menuntut pelayanan publik yang memenuhi kepentingan masyarakat luas di seluruh wilayah negara, dapat diandalkan dan terpercaya, serta mudah dijangkau secara interaktif

b. Masyarakat menginginkan agar aspirasi mereka didengar dengan demikian pemerintah harus memfasilitasi partisipasi dan dialog publik di dalam perumusan kebijakan negara. pungkasnya.

Sementara itu Kadis Kominfo Kukar Bahteramsyah dalam kesempatan itu mengatakan, tujuan Pelaksanaan dari Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mengevaluasi performa pengembangan dan implementasi e-Government di tingkat Perangkat Daerah sebagai dasar penyusunan strategi pengembangan TIK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Berdasarkan  aturan e-Government yang diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang ,tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government,

Dikeluarkannya Peraturan Bupati No. 44 Tahun 2009 tentang Pengembangan E-Government di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara,

Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,

Surat Edaran Bupati NomorB-795/DISKOMINFO/555/03/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten kutai Kartanegara dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah menerapkan e-Government dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan dan layanan publik dengan melakukan pembangunan infrastruktur TIK dan mengembangkan berbagai aplikasi dan inovasi.(pk/poskotakaltimnews.com)